Saya memiliki seorang nenek yang sudah tua renta umurnya sembilan puluh dua tahun, ia sudah tidak memahami apapun yang ada di sekitarnya sampai keadaaan dia tidak mengenal anak-anaknya kecuali dengan sangat susah (mengingat), ia tidak tahu apa yang terjadi di sekitarnya. Nenek memiliki sebuah rumah dan ada salah seorang paman (salah seorang anak nenek) ingin membeli rumah itu darinya dan mengkondisikan nenek untuk menanda tangani akad jua beli dalam keadaaan nenek seperti ini, akan tetapi ibuku dan saudara-saudaranya (laki dan perempuan) menolak keinginan (tindakan) ini, paman tersebut ingin memberikan uang harga rumah tersebut kepada saudara-saudaranya dan dibagi antar mereka sebagaimana (pembagian waris) jika ibunya (nenek) meninggal dunia. Sebagian mereka berkata, “Selama ibu masih hidup maka wajib disamakan bagian anak laki-laki seperti bagian anak perempuan”, sebagiannya lagi mengatakan, “Bahkan seharusnya anak laki-laki bagiannya seperti dua bagian anak perempuan”, saya mengatakan kepada mereka, tidak sah pembagian yang ini maupun pembagian yang itu, selama Nenek saya masih hidup dan (kondisi) beliau tidak memungkinkan untuk memberi (menyetujui) atau melarangnya. Apakah boleh salah seorang anaknya berperilaku seperti itu melakukan transaksi atas rumah tersebut, apakah berpengaruh persetujuan semua saudara ataukah hal tersebut termasuk kedurhakaan dan (berharap) segera meninggalnya ibu (nenek) ? Kami berharap faidah (penjelasan) dari Anda disertai dengan dalil sebisa mungkin dan semoga allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Untuk menjawab pertanyaan ini, lebih bagus kiranya agar kami memberikan penjelasan tentang beberapa hal berikut ini ;
Pertama : Bahwa selama Nenek anda dalam kondisi pikun sehingga dia tidak memahami apapun disebabkan usia yang sangat tua, maka tidak sah dia melakukan transaksi jual beli, karena diantara syarat sahnya jual beli adalah masing-masing dari penjual dan pembeli memiliki umur (kemampuan) tamyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk).
Khalil berkata dalam Mukhtasarnya, “Dan syarat orang yang akad (maksudnya jual beli) adalah tamyiiz (memiliki kemampuan membedakan baik dan buruk). Maka barangsiapa yang hilang akalnya sungguh telah terangkat darinya tuntutan syariat dan segala tindak tanduknya (perilakunya) tidak sah dan tidak terlaksana, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wasallam, “telah diangkat pena (catatan amal) atas tiga orang; orang yang tidur sampai ia terbangun, anak kecil sampai dia dewasa, orang gila sampai dia berakal atau sadar.” Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Ibnu Majah dan selain keduanya.
Kedua : apa yang dimiliki oleh sang Nenek baik berupa rumah atau lainnya tetap sebagai hak milik Nenek selama ia masih hidup, tidak akan berpindah hak kepemilikan tersebut kepada ahli warisnya kecuali setelah ia meninggal dunia. Oleh karena itu, tidak berhak bagi anak-anaknya baik laki-laki maupun wanita untuk membagi antar mereka harta benda milik Nenek dalam masa hidupnya, karena tidak ada hak kepemilikan bagi mereka semua kecuali setelah meninggalnya (nenek).
Ketiga : Tergesa-gesa dalam perkara seperti itu dan membagi harta (orang tua) sebagaimana yang disebutkan dalam keadaan orang tua masih hidup merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak yang mulia. Maka tidak pantas bagi seorang muslim atau muslimah untuk bersifat tamak dan rakus (terhadap harta), bahkan seharusnya dia memiliki sifat Qana’ah (merasa cukup) dan meyakini bahwa harta benda ini bayangan yang akan sirna, dan apa pun yang telah ditetapkan (Allah) sebagai rezeki bagi seorang manusia, pasti dia akan mendapatkannya tidak mungkin tidak, disertai merenungi apa yang akan dialami seorang manusia dari kondisi tua (lemah) setelah sebelumnya kuat, kondisi sakit setelah sebelumnya sehat dan manusia akan diwarisi darinya harta benda tersebut oleh pihak lain sebagaimana dia telah mendapatkan harta waris dari orang yang mendahuluinya dari karib kerabatnya.
Kesimpulan dari masalah ini adalah bahwa transaksi jual beli rumah yang disebutkan yang dilakukan oleh pihak anak-anak, hukumnya tidak boleh dikarenakan mereka tidak memiliki hak atas rumah itu, terlebih lagi melakukan perbuatan itu merupakan sikap durhaka kepada ibu mereka dan bertentangan dengan akhlak yang mulia.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read