Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Adzan dan Iqamat
Cari Fatwa

Hukum Berbicara dengan Muazin di Tengah Azan

Pertanyaan

Bolehkah memotong azan muazin dan berbicara kepadanya di tengah azan karena suatu hal (yang penting dan mendesak)?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Berbicara dengan muazin akan menyebabkan keluarnya kata-kata dari mulut muazin, dan ini sama sekali tidak masalah menurut sebagian ulama. Sementara sebagian ulama yang lain mensyaratkan adanya maslahat untuk kebolehan muazin berkata-kata pada saat azan. Ada juga ulama yang memakruhkannya secara mutlak.

Imam Asy-Syafi`i berkata, "Saya tidak menyukai pembicaraan muazin ketika azan dengan kata-kata yang tidak mengandung manfaat untuk manusia. Tetapi jika ia berbicara, ia tidak perlu mengulangi azannya." Ia juga berkata, "Saya suka jika muazin tidak berbicara sampai selesai azan. Jika ia berbicara di tengah-tengah azan, ia tidak perlu mengulangi kalimat-kalimat azan yang ia ucapkan sebelum berbicara itu. Pembicaraan itu adalah yang dikehendakinya." [Al-Umm]

Ibnu Abi Syaibah berkata, "Diriwayatkan dari Al-Hasan dan Hajjaj, dari `Athâ', bahwa mereka berdua tidak melihat ada masalah jika muazin berbicara ketika azan." Ia (Ibnu Abi Syaibah) juga berkata, "Qatadah tidak melihat ada masalah dalam hal itu, bahkan ia pernah melakukannya, yaitu berbicara ketika azan." [Al-Mushannaf]

Kemudian Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan pendapat makruhnya melakukan itu dari Al-Muzani, Ibnu Sîrîn, dan Asy-Sya`bi. Dan menurut mazhab Maliki, makruh mengucapkan salam kepada muazin karena akan menyebabkan muazin harus menjawab salam, sehingga azan terputus. Jika salam saja demikian, bagaimana lagi dengan ucapan selain salam.

Oleh karenanya, sebaiknya Anda tidak berbicara kepada muazin jika itu menyebabkan muazin menimpali kata-kata Anda. tetapi jika memang ada kebutuhan, maka itu tidaklah makruh, dengan syarat pembicaraan itu sekedar memenuhi kebutuhan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read