Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
Cari Fatwa

Hukum Meletakan Mushaf di Belakang Sandaran yang dipakai Bersandar oleh Orang yang Duduk

Pertanyaan

Tempat sandaran yang ada di Masjid di shaf pertama, ada sandaran yang lebar dan di belakangnya diletakan Mushaf. Apa hukum duduk di sandaran tersebut bagi orang yang tidak mampu berdiri, dan apa hukum lewat melangkahinya, sebagaimana yang diketahui di kotak bawahnya ada Mushaf ?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya yang lebih utama adalah menghindar dari duduk di sandaran yang ada Mushaf di bagian bawahnya dan tidak lewat dari atasnya, dikarenakan hal itu merupakan bentuk mengagungkan syi’ar agama, sebagaimana firman allah ; “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” [QS. Al-Hajj: 30]

Dan allah juga berfirman ; “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” [QS. Al-Hajj: 32]

Jika dibutuhkan melakukan itu dan duduknya di sandaran tersebut atau lewat di atasnya tidak ada unsur menghina dan merendahkan Mushaf maka itu tidak mengapa selama orang yang duduk (punggungnya) tidak menyentuh Mushaf langsung seperti dia menjadikan sandaran itu di belakang punggungnya.

Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah: “Jika seseorang membawa Mushaf atau kitab ilmu syari’ah di hewan tunggangannya diletakan dalam kantong pelana, kemudian dia mengendarai hewan tunggangan tersebut, maka itu tidak dimakruhkan (boleh)”, demikian pula (disebutkan) dalam kitab Al-Muhith.

Dalam kitab Ghamzh ‘Uyunul Bashair disebutkan: “Seseorang bisa kufur dengan meletakan kakinya di atas Mushaf dengan maksud menghina (mushaf) jika tidak ada maksud tersebut dia tidak kufur.” Selesai nukilan

Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal, diajukan sebuah pertanyaan tentang dua buah lemari kayu yang satu diletakan di atas yang lain, kemudian diletakan Mushaf di bagian bawah, apakah dilarang meletakan sandal atau semisalnya di lemari bagian atas? “Maka dijawab hal itu boleh, karena hal tersebut tidak dianggap sebagai sikap merendahkan kemulian Mushaf, bahkan boleh dia meletakan Mushaf di rak bawah dan meletakan semisal alas kaki di rak atasnya.”

Berkata Asy-Syarwani dalam kitab Hasyiyahnya terhadap Tuhfatul Muhtaj: “Ada sebuah pertanyaan diajukan ketika pelajaran berlangsung, terkait masalah meletakan Mushaf di kantong pelana kuda atau semisalnya kemudian dia mengendarainya, apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? Maka aku menjawabnya ; “secara zohir perbuatan tersebut jika mana dilakukan sebagai bentuk penghinaan terhadap Mushaf (merendahkannya), maka meletakkannya seperti itu hukumnya haram, jika tidak maka tidak mengapa.”

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa