Pertanyaan saya tentang menghafal Al-Qur’an Al-Karim, ketika saya menghafal Al-Qur’an dan kemudian mengulang apa yang telah saya hafal, timbul dalam hati saya keraguan dalam menyelesaikan bacaan beberapa ayat dan kemudian salah seorang teman melanjutkan bacaan tersebut, teman saya ini memperhatikan saya telah meletakkan kaca mata di atas Mushaf dan dia pun mengingkari hal tersebut seraya berkata, perbuatan itu tidak boleh. Apakah larangan ini ada dalilnya ?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Memuliakan Mushaf merupakan sikap memuliakan syi’ar agama yang diwajibkan, oleh karena itu tidak boleh meletakkan sesuatu di atasnya yang ada unsur menghinakan Mushaf.
Lebih utama seseorang tidak meletakkan sesuatu pun di atas Mushaf. Telah datang keterangan terkait hal ini dalam kitab Al-Fatawa Al-Haditsiyah karya Ibnu Hajar Al-Haitami: “Dan lebih diutamakan agar jangan seseorang meletakan di atas Mushaf sesuatu yang bukan Mushaf, seperti kitab , pakaian, bahkan Al-Hulaimi menyamakan kitab Hadits juga termasuk dalam hal tersebut (tidak boleh diletakan di atas Mushaf).
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read