Apa hukum murabahah berikut ini?:
Saya meminta kepada bank agar membelikan saya sebuah mobil. Bank meminta saya membawa bukti harga mobil itu dari agen (dealer) mobil dalam bentuk tunai. Setelah membuat kesepakatan tentang angsuran, tempo waktu, serta besar keuntungan yang diperoleh bank, bank memberi saya sebuah cek atas nama dealer tersebut. Bersama cek itu disertakan pesan untuk mengubah nama mobil itu atas nama saya. Mobil itu pun langsung ditukar atas nama saya. Tapi masalahnya, dalam cek tersebut tidak ditulis nama saya. Demikian pertanyaan saya, jazâkumullahu khairan.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pendapat kami, transaksi ini tidak dibolehkan dan tidak pula termasuk ke dalam sistem murabahah yang sesuai dengan makna Syar`i. Bentuk murabahah yang dibolehkan adalah: bank telah membeli mobil tersebut secara sempurna, baik dengan khiyâr (pilihan) maupun tidak, dan telah berada dalam kepemilikannya walaupun dalam tempo yang singkat, di mana jika mobil itu rusak dalam tempo tersebut, maka ia yang wajib menggantinya. Setelah itu, baru ia menjualnya kepada Anda. Tidak masalah jika mobil itu tidak didaftarkan secara resmi atas nama bank, akan tetapi langsung didaftarkan atas nama Anda. Namun jika salah satu dari proses ini hilang, maka transaksinya menjadi transaksi ribawi. Adapun bank menulis cek itu atas nama perusahaan tersebut tidak mengubah statusnya sebagai transaksi ribawi. Karena dengan sekedar mengeluarkan cek atas nama perusahaan tersebut tidak lantas berarti bank telah membeli mobil itu darinya.
Wallahu a`lam.
Cari FatwaAnda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan
Fatwa
Today's most read