Islam Web

  1. Fatwa
  2. AL-QUR'AN
Cari Fatwa

Apa Hukum Melangkahi Mushaf Al-Qura’an untuk Mendapatkan Shaf Pertama di Masjid

Pertanyaan

Apa hukum melangkah ke shaf pertama dari arah atas Mushaf yang ada di tempat sandaran yang terletak di belakang punggung orang yang shalat , sebagaimana yang ada di beberapa Masjid baru saat ini ?
Kami harap anda memberikan penjelasan kepada ummat Islam (tentang hal tersebut), semoga Allah memberkahimu.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya wajib bagi seorang hamba menghindar dari melangkahi Mushaf selama tidak ada kondisi darurat yang mengharuskannya, dimana tidak ada jalan yang bisa dilalui kecuali dia harus melangkahi mushaf. Hal tersebut dikarenakan sikap menghindar dari melangkahi Mushaf termasuk dari perbuatan mengagungkan syi’ar agama Allah yang Allah perintahkan, sebagaimana firman Allah ; “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” [QS. Al-Hajj: 32]

Dan Allah juga berfirman ; “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” [QS. Al-Hajj: 30]

(disebutkan) dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah ; “bahwasanya telah sepakat para Ulama Fiqih, barangsiapa yang merendahkan Al-Qur’an atau Mushaf atau sebagian ayat darinya atau dia berusaha menghinanya dengan melakukan suatu perbuatan maka dia kufur dengan sebab perbuatan tersebut.”

Jika orang yang melangkah ke shaf pertama tersebut tidak mendapatkan jalan kecuali dengan itu, maka semoga dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut, dikarenakan perasangka baik kami kepada orang yang semangat untuk mendapatkan shaf pertama tidak mungkin sengaja ingin menghina atau merendahkan Mushaf. Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, beliau adalah ulama Syafi’i ; ada sebuah pertanyaan diajukan ketika pelajaran berlangsung, terkait masalah meletakkan Mushaf di kantong pelana (kuda) atau semisalnya kemudian dia mengendarainya, apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? Maka aku menjawabnya ; “Secara zahir perbuatan tersebut jika mana dilakukan sebagai bentuk penghinaan terhadap Mushaf (merendahkannya), seperti dia meletakakannya di bawahnya langsung antara dia dengan pelana (kuda) atau dia diletakkan di bagian atas kantong tanpa ada penghalang antara Mushaf dengan kantong tersebut, dan itu danggap sebagai penghinaan (terhadap mushaf) karena sejajar dengan pahanya, maka meletakkannya seperti itu hukumnya haram, jika tidak maka tidak mengapa, hendaknya difahami hal tersebut dengan benar karena hal itu sering terjadi.”

Di dalam kitab Gamzh ‘Uyuunul Bashair karya Ahmad bin Muhammad Al-Hamawy, seorang Ulama Mazhab Hanafi ; “Duduk di atas karung (tas/koper) yang ada di dalamnya Mushaf, jika dimaksudkan untuk menjaga (mushaf tersebut) maka itu tidak dimakruhan dan jika tidak maka makruh hukumnya.” Selesai nukilan

Terdapat pada website Syaikh Al-‘allamah Ibnu Jibrin  may  Allaah  be  pleased  with  them ada seorang bertanya: Sebagian jama’ah shalat sengaja melangkahi tumpukan Mushaf - yang terletak diantara shaf - dengan kaki mereka, bagaimana menurut anda dengan perbuatan mereka tersebut ?

Beliau menjawab, “perbuatan tersebut tidak boleh kecuali dalam kondisi darurat, (seperti) jika (tumpukan mushaf) terletak diantara shaf atau di belakang shaf kemudian dia butuh untuk keluar (shaf) atau masuk (shaf), dan kondisi jalan mengharuskannya untuk melangkahi tumpukan Mushaf tersebut dan tidak ada maksudnya untuk merendahkan atau menghina (mushaf), kakinya juga tidak menyentuh mushaf akan tetapi dia angkat kakinya di atas Mushaf, maka biasanya hal seperti itu terjadi dan tidak menunjukan penghinaan, jika dia mendapatkan jalan lain tanpa harus melangkahi Mushaf maka dia memilih jalan itu.”

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Fatwa - QR Code

Fatwa

Today's most read